Peraturan Menteri Kesehatan: Tarif 0 rupiah untuk Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Sobat Ukom -- Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur besaran, persyaratan…